Aktifitas DDoS adalah tindakan kejahatan digital yang melanggar hukum sesuai dengan Pasal 30, Pasal 32 UU No 19 Tahun 2016 UU ITE. Kami melakukan profiling, mengumpulkan data data, melacak IP dan logs pada saat serangan terjadi serta bekerja sama dengan pihak ketiga lainnya untuk diproses lebih lanjut secara hukum jika diperlukan.